“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan bahwa semua peraturan di Kota Pekalongan berjalan harmonis dengan kebijakan pusat, terutama dalam konteks kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan publik. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan responsif,” ujarnya.
Pos terkait
Material Bongkaran Stadion Wergu Kudus Dilelang, Ditaksir Bernilai Hampir Rp1 Miliar
Buah Besar dan Manis, Kelengkeng Batang Kurang Diminati karena Tampilan Kulit
Diduga Gantung Diri, Warga Salatiga Meninggal di Kamar Indekos
Penyembelihan Hewan Kurban Harus Sesuai Syariat dan Standar Kesehatan
32 Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Diamankan, Ini Daftar Mereknya
Dari Singkong Rp200 per kg, Kini Tembus Pasar Malaysia hingga Turki
Siswa Keracunan MBG dan Guru di Demak Jalani “Trauma Healing”
Dua Warga Pemalang Disambar Petir saat Berteduh Usai Hadiri Tahlilan


















