“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan bahwa semua peraturan di Kota Pekalongan berjalan harmonis dengan kebijakan pusat, terutama dalam konteks kemudahan berusaha dan percepatan pelayanan publik. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembenahan agar tata kelola pemerintahan lebih transparan dan responsif,” ujarnya.
Pos terkait
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas 2 Tambang Belum Berizin di Mayong
Keramik Klampok dan Ritual Ujungan Banjarnegara Jadi Warisan Budaya Takbenda
Jadwal Samsat Keliling Demak Bulan Juli 2026, Ada Layanan Malam di Alun-alun
Radar Cuaca S-Band dengan Jangkauan Terluas Dioperasikan di Cilacap
Karimunjawa Jadi Sentra Rumput Laut, 200 Hektare Lahan Disiapkan
Perizinan Bidan di Demak Diperketat, Fokus pada Mutu dan Keselamatan
Bendungan Bukan Tempat Bermain, BPBD Ingatkan Risiko Tenggelam
Narapidana Rutan Pekalongan Dikirim ke Bleder Agro Farm Kendal
Sekolah Bisnis Kendal Batch 1, Targetkan Pemuda Usia 16–30 Tahun


















