Cedera Akibat Petasan Tak Ditanggung BPJS

ilustrasi petasan (pixabay/pedrofigueras)
ilustrasi petasan (pixabay/pedrofigueras)

MATASEMARANG.COM – Kota Pekalongan kembali diguncang kasus tragis akibat ledakan petasan yang menimbulkan korban jiwa.

Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan menegaskan bahwa seluruh biaya pengobatan korban cedera petasan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Dinkes Kota Pekalongan Puji Winarti menjelaskan bahwa aturan BPJS secara tegas tidak menanggung kasus dengan unsur kesengajaan, termasuk bermain petasan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gaji Relawan SPPG Harus Dibayarkan Penuh Tanpa Potongan

Artinya, korban harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri, yang bisa mencapai jutaan rupiah tergantung tingkat keparahan cedera.

“Cedera akibat petasan masuk kategori kejadian dengan unsur kesengajaan. Karena itu, BPJS tidak menjamin pembiayaannya,” ujar Puji, Jumat 27 Maret 2026 dikutip dari laman resmi Pemkot Pekalongan.

Selain petasan, BPJS juga tidak menanggung kasus bunuh diri, hobi ekstrem tanpa pengaman, hingga tindakan kosmetik.

Dinkes menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan layanan BPJS, sehingga edukasi terus digencarkan melalui media sosial, sosialisasi ke kelurahan, hingga kampanye publik menjelang Lebaran.

BACA JUGA  Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Bagian RPJMD Kota Pekalongan

Puji menekankan bahwa anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Luka bakar, kehilangan anggota tubuh, hingga gangguan penglihatan adalah risiko nyata yang bisa terjadi.

Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mencegah anak-anak bermain petasan.

Dinkes berharap masyarakat lebih bijak dalam merayakan Idul Fitri dan Syawalan tanpa petasan. Selain menjaga keselamatan, langkah ini juga mencegah beban biaya pengobatan yang tidak sedikit.

Pos terkait