57 Mantan Pegawai KPK Ingin Kembali Bekerja

MATASEMARANG.COM – Sebanyak 57 orang mantan pegawai tergabung dalam IM57+ Institute menginginkan kembali bekerja di lembaga antirasuah tersebut. Mereka saat ini tengah menempuh upaya hukum untuk bisa kembali berkarya di KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan menghormati langkah mantan pegawai KPK tersebut yang sedang berproses di Komisi Informasi Pusat (KIP) l.

“Kami hormati prosesnya karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan di KIP. Kami ikuti prosedurnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Modus Penipu Jual-Beli Vespa hingga Raup Rp2 Miliar

Budi mengatakan KPK saat ini fokus pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik terkait keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti 57 orang mantan pegawai tersebut.

“Nah saat ini kami fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil (TWK, red.) tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan IM57+ Institute berlangsung pada 13 Oktober 2025.

BACA JUGA  HAI: RI Termasuk Negara dengan Kedamaian Level Tinggi

IM57+ Institute memandang kegiatan tersebut menjadi rangkaian panjang advokasi nasional agar 57 mantan pegawai dapat kembali bekerja di KPK.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan sidang tersebut juga penting untuk mengungkapkan praktik TWK yang terjadi pada 2020.

Pos terkait