Anies: Tom Lembong Bilang “God Works in Mysterious Ways”

Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan (ketiga dari kiri) saat menyaksikan sidang putusan kasus Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

MATASEMARANG.COM – Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengatakan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memberi pesan bahwa Tuhan bekerja dengan berbagai cara yang tak terduga.

Pesan Tom Lembong itu menanggapi adanya abolisi yang diberikan dirinya dari Presiden Prabowo Subianto setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways,” ujar Anies saat ditemui di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Abolisi Tom Lembong, Yusril: Itu Koreksi Presiden terhadap Penegakan Hukum

Anies mengaku telah bertemu dan berdiskusi dengan Tom Lembong beserta sang istri, Franciska Wihardja.

Ia menjelaskan istri Tom Lembong sangat bahagia dan menyampaikan syukur serta apresiasi kepada Presiden Prabowo yang telah mengusulkan abolisi dan DPR yang menyetujui pemberian abolisi.

Dengan demikian, kata dia, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

BACA JUGA  KPK Sebut Gubernur Riau Terima Rp2,25 Miliar sebagai "Jatah Preman"

Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

“Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga,” ucap dia.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Pos terkait