SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen. Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya. Beberapa negara yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Taiwan, Korea Selatan, Korea Utara, Jepang, serta Inggris.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada beberapa provinsi dan kota di 16 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.
Saat ini, cara agar produk unggas dan telur Indonesia bisa menembus Arab Saudi adalah melalui pemrosesan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikat kesehatan.
Menurut penjelasan SFDA, daging unggas dan produk terkait yang telah melalui perlakuan panas atau metode pengolahan lain yang cukup untuk menghilangkan virus Newcastle akan dikecualikan dari larangan tersebut.

















