MATASEMARANG.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Tengah berkunjung ke Balai Pengelolaan Jalan DPU Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Wilayah Surakarta, Kamis 8 Januari 2026 silam.
Tujuannya, mematangkan penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda tentang Garis Sempadan.
Di sana, Ketua Bapemperda Iskandar Zulkarnain bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Rancang Bangun dan Pengawasan DPU BMCK Provinsi Jateng Iwan Budianto beserta jajaran Dinas PUPR Kota Surakarta.
Dalam pertemuan itu, Iskandar menegaskan pentingnya penyusunan raperda, mengingat pengaturan mengenai garis sempadan jalan selama ini masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral dan kebijakan teknis yang terpisah.
Akibatnya, praktik di lapangan sering kali menimbulkan permasalahan. Dicontohkannya, marak bangunan berdiri terlalu dekat dengan badan jalan, pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, dan lemahnya pengawasan terhadap ruang milik jalan.
”Kami memandang perlu memastikan bahwa Raperda tentang Garis Sempadan memiliki justifikasi akademik yang kuat dari sisi teknis kebinamargaan. Hal itu untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih atau melampaui kewenangan provinsi,” ujar Iskandar.
Dikatakan, perubahan regulasi pasca berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menuntut adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota.
Anggota Bapemperda Ribut Budi Santoso turut menyoroti aspek teknis dalam diskusi tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana Balai Pengelolaan Jalan memaknai fungsi garis sempadan dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan fungsi jalan.


















