”Permasalahan teknis apa yang paling sering muncul akibat bangunan yang melanggar sempadan jalan? Dan, sejauh mana Pemerintah Provinsi perlu mengatur hal tersebut tanpa melampaui kewenangan kabupaten/ kota?” tanya Ribut.
Menanggapi hal itu, Iwan Budianto menjelaskan, terkait detail teknis garis sempadan, pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait.
Namun, ia memaparkan garis sempadan merupakan batas pengaman yang ditetapkan Kementerian PUPR untuk melindungi infrastruktur, ekosistem, dan keamanan publik.
Secara umum, lanjut dia, regulasi teknis yang berlaku saat ini meliputi Sempadan Jalan dengan jarak bangunan dari tepi jalan bervariasi antara 3–5 meter, bergantung pada lebar jalan.
Kemudian, Sempadan Sungai minimal 10–15 meter dari tepi sungai dengan jarak lebih jauh untuk sungai besar, Sempadan Pantai minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, dan Sempadan Saluran Irigasi antara 3–5 meter dari tepi saluran.

















