Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesehatan Rakyat Setda Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menyebut ada lebih dari 7 juta batang rokok ilegal, 225 gram tembakau iris, 9.500 liter MMEA, serta sejumlah barang lain seperti telepon genggam yang dimusnahkan di Halaman Balai Kota Semarang pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Bea Cukai tersebut yang merupakan bagian upaya bersama dalam menegakkan hukum agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.
“Pemusnahan ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, menjaga pendapatan negara dari sektor pajak cukai, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Hernowo.





















