MATASEMARANG.COM – Dialah Ngatimah, warga Kota Semarang yang sehari-hari bekerja serabutan. Beberapa waktu lalu ia mengalami kecelakaan hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD KRMT Wongsonegoro, saat membantu tetangganya yang sedang menggelar hajatan.
Dalam kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan dengan penghasilan suami yang tidak tetap, Ngatimah tetap dapat menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh tanpa terbebani biaya.
Adapun seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, berkat kepesertaan yang diperoleh dari Program ASN Peduli Pekerja Rentan oleh Pemerintah Kota Semarang.
Ngatimah merupakan salah seorang pekerja sektor informal yang masuk kategori pekerja rentan, yakni warga yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap dan memiliki risiko tinggi saat mengalami kecelakaan kerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ngatimah dibayarkan melalui skema gotong royong ASN Pemkot Semarang.
Kisah Ngatimah menunjukkan manfaat nyata perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Ketika risiko kerja terjadi, pekerja tetap memperoleh akses layanan kesehatan dan perlindungan, sehingga tidak jatuh pada beban ekonomi yang lebih berat.
Program ASN Peduli Pekerja Rentan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.
Di tingkat daerah, komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Sosial Pekerja Rentan, yang memungkinkan pembiayaan iuran bersumber dari APBD maupun non-APBD, termasuk partisipasi ASN.





















