Belajar “Coding”, Bikin dan Operasikan Situs Judol, Raup Rp100 Juta, Lalu Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

“Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” tuturnya.

Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  12 Remaja Ditangkap Ketika Mau Lempari Gedung DPRD Blora

“Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian,” kata Arfan dikutip Antara.

Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pos terkait