MATASEMARANG.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang membuka peluang memidanakan siapa pun, termasuk pengelola dan pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), manakala di dapur-dapur yang mereka kelola ditemukan zat-zat berbahaya.
“Kalau ada unsur-unsur pidana, kami pidanakan. Siapa pun itu, kita pidanakan. Misalnya dari sampel (makanan, red.) itu ternyata ditemukan zat, racun yang tidak ada kaitannya dengan bahan makanan, misalnya (demikian, red.). Ya kami pidanakan, baik itu pemiliknya, dapur, maupun SPPG-nya, atau yang terlibat di dapur itu,” kata Nanik menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor BGN, Jakarta, Jumat.
SPPG merupakan satuan pelayanan pemenuhan gizi yang mengelola dapur MBG.
Nanik menyebut penyelidikan terhadap dapur-dapur MBG, khususnya yang bermasalah karena makanan yang mereka produksi beracun, masih terus berjalan. Polri pun ikut turun membantu mengusut insiden keracunan MBG di beberapa daerah.
Nanik menyebut hasil penyelidikan internal BGN per 26 September 2025 menunjukkan 45 dapur ditemukan tidak mengikuti standar prosedur operasional, dan 40 di antaranya pun langsung ditutup oleh BGN sampai batas waktu yang tidak ditentukan. BGN bakal membuka dapur-dapur itu kembali manakala penyelidikan menyeluruh rampung digelar, dan ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh dapur itu sesuai dengan rekomendasi dan SOP dari BGN.
Nanik, saat ditanya mengenai peluang sabotase dari sejumlah insiden keracunan MBG, itu menyebut dirinya berharap tidak ada sabotase. Walaupun demikian, BGN turut menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyelidiki kemungkinan-kemungkinan tersebut. Alhasil, ada dua tim, pertama yang terdiri atas Polri dan BIN, dan tim kedua merupakan tim independen yang terdiri atas BGN, para ahli, dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).