MATASEMARANG.COM – Setelah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rasuah di Kabupaten Cilacap, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya petinggi Cilacap ini oleh KPK disangka melakukan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat (13/3) malam.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep.
Bupati dan Sekda Cilacap itu selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Modus Pengumpulan THR
Asep menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL dan SAD bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.


















