Bupati dan Sekda Cilacap Kompak Jadi Tersangka Pemerasan untuk THR

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Ant

MATASEMARANG.COM – Setelah memeriksa secara maraton pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rasuah di Kabupaten Cilacap, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya petinggi Cilacap ini oleh KPK disangka melakukan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat (13/3) malam.

BACA JUGA  Begini Modus Pabrik Rokok Main Mata dengan Oknum Bea Cukai

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep.

Bacaan Lainnya

Bupati dan Sekda Cilacap itu selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA  Lebih dari 350 Biro Haji Diperiksa KPK

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Modus Pengumpulan THR

Asep menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL dan SAD bermula dari laporan pengaduan masyarakat. Dikatakan, AUL memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.

Pos terkait