“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ucap dia.
Kemudian, SAD, bersama dengan tiga asisten Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan itu, para asisten kabupaten meminta uang kepada setiap perangkat daerah.
“Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta,” tutur Asep.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam periode 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.
KPK menegaskan perbuatan itu merupakan melawan hukum. Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas dan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafannya.
“Di sisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta, seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap.” ucapnya. [Ant]


















