“Kami ingin bukti sejauh bukti yang berizin seperti apa. Harus ada 60 item yang harus dipenuhi penambang. Satu pun tidak dipenuhi oleh penambang. Maka tambang itu layak dihentikan,” jelasnya.
Dengan mengandalkan pendapatan asli daerah Pati, dia memastikan. tidak bisa mengembalikan dampak kerusakan akibat tambang atau galian C di wilayah Pegunungan Kendeng sehingga layak dihentikan.
Ia juga mengkhawatirkan terkait rencana pendirian pabrik semen di Pati. Maka pemkab diminta dengan tegas menolak izin pendirian pabrik semen karena rencana pabrik semen di wilayah Pati Kendeng itu sejak 2006.
Melalui peringatan Hari Tani ini, kata dia, menjadi momentum bersatunya petani menolak dominasi perusahaan atas tanah agraria. Apalagi, penambangan ilegal harus segera dihentikan karena merusak ekosistem pegunungan Kendeng.
“Kami ajak semua untuk memperingati dimana ada undang-undang pokok agraria yang bagi sedulur-sedulur hak atas tanah itu belum bisa dieksekusi,” jelasnya. (ant)


















