MATASEMARANG.COM – Adanya rencana Pemerintah Kota Semarang yang akan menerapkan sistem pembayaran retribusi pedagang kaki lima (PKL) secara digital melalui autodebet dan QRIS mulai tahun 2026 ini mendapat tanggapan dari DPRD Kota Semarang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo mengatakan jika langkah tersebut cukup relevan untuk memperbaiki sistem tata kelola retribusi. Namun ia mengingatkan agar sistem tersebut harus dipastikan kesiapan pada tingkat pelaksana.
“Digitalisasi memang menjadi kebutuhan agar pembayaran lebih tertib dan tercatat. Kami melihat arah kebijakan ini positif,” kata Joko, Senin 26 Januari 2026.
Joko juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pedagang benar-benar memahami mekanisme pembayaran digital yang akan diterapkan. Menurutnya, keberhasilan program ditentukan oleh kemudahan akses dan kejelasan teknis bagi para PKL.
“Yang perlu diperhatikan adalah kesiapan para pedagang. Tidak semua PKL sudah terbiasa menggunakan autodebet atau QRIS, sehingga perlu ada pendampingan agar mereka nyaman dengan sistem baru tersebut,” tuturnya .
Pernyataannya ini menanggapi langkah Dinas Perdagangan yang akan mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2025 secara penuh, termasuk penyesuaian tarif retribusi dari Rp400 menjadi Rp800 per meter persegi.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Aniceto Magno Da Silva menyebutkan bahwa penerapan sistem non-tunai dilakukan untuk mencegah kebocoran pendapatan serta meningkatkan akurasi pencatatan retribusi.
Joko menambahkan bahwa perubahan sistem ini perlu dilakukan secara bertahap sambil melihat perkembangan di lapangan.


















