Dewan Pers: Konten Medsos dari Media Massa Bukan Ranah UU ITE

Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli. Antara

MATASEMARANG.COM – Dewan Pers menyatakan konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa bukan menjadi objek atau ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik,” kata anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli di Semarang, Kamis.

Hal itu disampaikan Jazuli menjawab pertanyaan peserta pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Modus Baru, Mencuri Ijazah Lalu Minta Tebusan

Ia mengatakan saat ini banyak perusahaan media massa yang juga memiliki medsos sebagai sarana untuk memublikasikan konten jurnalistiknya.

Jika terjadi sengketa informasi, medsos yang berafiliasi dengan perusahaan media massa semacam itu tetap menjadi ranah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi, red.),” katanya.

Pada kesempatan itu, Jazuli mengapresiasi forum yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu sebagai langkah nyata membangun ekosistem media yang kredibel di tengah tantangan industri pers yang kian kompleks.

BACA JUGA  Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai dengan Lisa Mariana

“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi maka kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan secara reguler,” katanya.

Pos terkait