Diperiksa KPK, Sudewo: Tak Ada Pengembalian Uang

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Bupati Pati Sudewo mengenai adanya dugaan biaya proyek dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee (biaya, red.) proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Sudewo setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut mengaku, “Tidak ada pengembalian uang dalam pemeriksaan kali ini.”

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Belajar dari Blunder Bupati Pati

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api. Enggak ada pengembalian uang,” kata Sudewo.

Sebelumnya, Sudewo sempat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI, yakni pada 27 Agustus 2025.

Adapun nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

BACA JUGA  Tilap Barang Bukti Rp11,7 Miliar, Eks Jaksa Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang senilai Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Pos terkait