Selain manfaat ekonomi langsung, menurut dia diskon tarif listrik memberikan efek positif secara psikologis, yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Hal ini juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi secara lebih luas,” katanya.
Menurut dia kebijakan diskon listrik bisa menjadi alat yang fleksibel dan responsif sesuai kebutuhan, selama memperhitungkan kapasitas fiskal negara dan dinamika ekonomi dunia.
Kebijakan tersebut, dikatakannya, efektif meredam kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan biaya hidup, sekaligus memperkuat ikatan sosial dan kepercayaan publik terhadap langkah pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan terus hadir sebagai pelindung dan pendukung utama masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap gejolak ekonomi,” katanya.
Pemerintah sebelumnya merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun 2025, namun insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar.