MATASEMARANG.COM – Awal tahun 2026 membawa kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada Triwulan I (Januari–Maret) 2026 tidak mengalami kenaikan.
PT PLN (Persero) mendukung penuh keputusan tersebut dengan komitmen menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan kelistrikan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap,” jelas Tri, 1 Januari 2026.
Tri menambahkan, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi tetap diberikan.
Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengatur pengeluaran di awal tahun, sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keputusan ini memberikan kepastian bagi rumah tangga dan usaha kecil yang biasanya menghadapi lonjakan kebutuhan di awal tahun.
“Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli tetap terjaga,” ujar Darmawan.


















