Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik,” kata Kompol Aliet Alphard.