Don Ritto: 74 Kg Emas dan Uang Asing untuk Dakwah, bukan Milik Febrie

Ia juga menuturkan saat situasi memanas kala mulai adanya penguntitan Febrie pada Mei 2024 sampai awal Juli 2026 oleh aparat penegak hukum, Idon tidak memindahkan emas maupun valuta asing dimaksud.

Hal itu karena ia merasa tidak menyembunyikan atau menyimpan harta hasil dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie.

Apabila aset tersebut berasal dari kejahatan korupsi Febrie, ia mengatakan secara naluriah pasti akan berusaha melarikan, menyembunyikannya, atau memindahkannya ketika merasa diawasi dan diikuti.

Bacaan Lainnya

“Jadi, karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain,” tuturnya.

Don Ritto bersama-sama dengan Febrie Adriansyah, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin, dan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kisaran waktu 2020–2026.

TPPU diduga dilakukan antara lain dengan menempatkan dan mentransfer kepada sejumlah rekening; menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi; membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas; serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing.

Dalam dakwaan Febrie, tercatat TPPU yang didakwa dilakukan keempatnya sebesar Rp354,62 miliar, yang meliputi Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7,88 miliar (kurs Rp17.880 per dolar AS).

Pos terkait