MATASEMARANG.COM – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan persaingan usaha ekspor terancam adanya kebijakan tarif tinggi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Adanya tarif impor reciprocal 32 persen tersebut, tentunya akan berimbas pada perekonomian Indonesia khususnya iklim persaingan usaha.
KPPU menilai kebijakan tinggi soal tarif dagang sebesar 32 persen oleh AS mengancam persaingan usaha produk UMKM dalam negeri. Terutama dalam persaingan ekspor di pasar global.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi guncangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor ekspor dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), serta menegaskan pentingnya respons strategis yang terkoordinasi antara Pemerintah dan KPPU.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KPPU Jakarta.
Dalam pendalaman yang dilakukan KPPU, dinilai ada 4 (empat) dampak kebijakan tarif terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Pertama, KPPU menilai bahwa tarif tinggi dari AS akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global. Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar karena menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing, seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24 persen.
Kedua, KPPU juga menilai bahwa pasar domestik akan terancam oversupply dan serbuan produk impor murah. Situasi ini akan memicu pelimpahan stok ke pasar dalam negeri akibat penurunan permintaan ekspor, yang berpotensi menurunkan harga komoditas lokal dan merugikan petani serta pelaku UMKM.