Langkah ini, meskipun bertujuan menyeimbangkan neraca dagang, dianggap KPPU juga membawa konsekuensi serius terhadap pelaku usaha lokal yang belum siap bersaing dengan produk impor berkualitas tinggi dan murah.
Untuk itu, KPPU merekomendasikan sejumlah langkah strategis, yakni:
1. Pemerintah harus mengoptimalkan peran KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat kebijakan tarif impor dari AS. Termasuk, berkonsultasi dan meminta pendalaman KPPU atas isu tertentu (baik itu subsidi, TKDN, atau bea masuk anti-dumping) guna mengatasi dampak perang tarif terhadap iklim persaingan di domestik.
2. Pembentukan tim koordinasi pengawasan merger dan akuisisi lintas kementerian/lembaga.
3. Perketat arus masuk produk impor yang bersaing langsung dengan produsen domestik, khususnya yang padat karya. Bahkan jika perlu, dapat dilakukan pengetatan pengawasan atas produk impor ilegal dan impor melalui platform daring.
4. Pemberian ruang relaksasi hukum persaingan bagi pelaku ekspor yang terdampak tarif. Dalam hal ini dibuka ruang bagi pelaku usaha dan asosiasi untuk berkomunikasi dan berkonsultasi ke KPPU atas hambatan bersaing yang dialaminya serta strategi yang akan dilakukannya.
KPPU juga menekankan bahwa yang paling terdampak dari suatu perang dagang atau kebijakan tarif global ini adalah UMKM Indonesia.
Untuk itu Pemerintah harus selalu menjadikannya pertimbangan dalam setiap negosiasi atau pembuatan kebijakan ekonomi kedepan.
Agar UMKM tetap terlindungi dan bertumbuh daya saingnya, sehingga mampu menghadapi tekanan persaingan usaha di dalam maupun di luar negeri.


















