MATASEMARANG.COM – Sidang kasus dugaan korupsi fasilitas supply chain financing (SCF) Bank Jateng kepada PT Sritex kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, 9 April 2026. Kali ini menghadirkan dua profesor sebagai saksi ahli dengan kompetensi di bidang hukum bisnis dan perbankan serta hukum pidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rommel Fransiscus Tampubolon, Prof. Dr Nindyo Pramono SH MS (ahli hukum bisnis dan perbankan UGM) dan Prof Dr Mudzakir SH MH (ahli hukum pidana UII Yogyakarta) sepakat bahwa apa yang menimpa mantan Dirut Bank Jateng, Supriyatno, adalah murni persoalan perdata dan risiko bisnis, bukan ranah korupsi.
Dalam sidang, Nindyo memberikan gambaran terkait SCF atau dana talangan dan kredit yang disebutnya sebagai dua produk layanan perbankan yang berbeda.
Pada SCF ada tiga pihak yang terhubung, yaitu pemasok, pembeli dan bank dan pengaturannya di UU Perbankan berbeda dengan pemberian kredit biasa. “Bank fokusnya kepada anchor sebagai pihak yang melakukan akseptasi dari invoice supplier, dan memang tidak ada kewajiban bank untuk melakukan pengecekan atas invoice tersebut, yang bertanggungjawab adalah supplier dan anchor jika kemudian ditemukan adanya invoice fiktif,” ujar saksi ahli.
Menurut dia, ketika debitur pailit dan mengalami kredit macet sedangkan bank menjadi kreditur separatis, maka posisinya masuk ranah hukum kepailitan. Jika debitur pailit dan kredit macet, itu sepenuhnya tanggung jawab debitur, bukan dilimpahkan ke direktur bank atau lembaga pembiayaan.





















