”Itu risiko bisnis. Tidak seorang pun direksi dalam mengambil keputusan bisnis bisa memastikan bahwa keputusan yang diambil mendatangkan untung,” tandasnya seperti dikutip dari tim penasihat hukum Supriyatno, Jumat.
Dia juga menyinggung tentang Business Judgment Rule, yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Organ direksi, kata dia, tidak dapat disalahkan secara pribadi atas kerugian PT jika yang bersangkutan memiliki itikad baik, tidak ada konflik kepentingan, telah melakukan tindakan pencegahan agar kerugian berlanjut, dan kerugian bukan karena akibat perbuatan yang dilakukan oleh Direksi.
”Mengacu UU PT, jika direksi telah memegang teguh SOP melalui sistem verifikasi berjenjang atau four eyes principle yang melibatkan analisis kredit, direktur kepatuhan, dan komite risiko, dia dilindungi ketika perusahaan mengalami kerugian yang diakibatkan karena risiko bisnis,” kata Prof Nindyo menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Supriyatno, yang beranggotakan Yudi Riyanto SH LLM, Panji Pridyanggoro SH, Aditya Wardhanaputra SH LLM, dan Agung Gumelar SH LLM.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, bahwa Bank Jateng telah memberikan agunan fidusia dan bertindak sebagai kreditur separatis kepada debitur, ahli perbankan itu justru menyebut itu artinya direksi telah melakukan langkah-langkah mencegah timbulnya kerugian lebih lanjut.
”Itu artinya direksi sudah melakukan langkah-langkah preventif dan memitigasi risiko kerugian. Direksi seharusnya berhak mendapatkan perlindungan BJR. Kalau dirut sebagai pemutus utama sudah menerapkan SOP berjenjang, dan keputusannya di kemudian hari menimbulkan kerugian, itu risiko bisnis,” tandasnya.


















