Kezaliman
Sementara itu, saksi ahli Prof Mudzakir, melontarkan pernyataan menohok yang menyebut menyeret bankir ke ranah pidana akibat kredit macet adalah sebuah bentuk kezaliman.
Dalam kesaksiannya, Prof. Mudzakir menegaskan bahwa hubungan antara bank sebagai kreditur dan nasabah sebagai debitur adalah hubungan keperdataan murni. Ketika sebuah korporasi mengalami gagal bayar atau wanprestasi, maka instrumen hukum yang seharusnya bekerja adalah hukum administrasi perbankan, bukan hukum pidana korupsi.
Ahli hukum yang pernah dihadirkan dalam skandal BLBI itu menekankan bahwa risiko bisnis tidak boleh serta-merta disulap menjadi perbuatan melawan hukum pidana. Menurutnya, selama proses pemberian kredit dilakukan sesuai mekanisme perbankan dan tidak ditemukan niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri, maka kerugian yang timbul adalah risiko usaha.
“Bukan kamarnya tindak pidana korupsi untuk menghukum bankir karena adanya kredit macet, itu kamarnya administrasi perbankan jadi penerapan oleh jaksa penuntut umum tidak cocok. Sangat zalim jika seorang bankir harus dipidanakan hanya karena kredit yang disalurkannya macet di tengah jalan akibat dinamika bisnis. Ini domain perdata. Jika setiap kredit macet dibawa ke ranah korupsi, maka fungsi intermediasi perbankan akan mati karena terjadinya ketakutan atas pemberian kredit” tegas dia di hadapan majelis hakim.
Ahli kemudian melanjutkan, “Jikapun terdapat pidana yang mana pastinya bukan tindak pidana korupsi, pertanggungjawabannya adalah siapa yang melakukan, tidak bisa direktur utama dijatuhkan pidana atas kesalahan dari debitur ataupun bawahan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri”.





















