Sidang berikutnya beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa. ***
Eks Dirut Bank Jateng Tak Layak Dipidana, Kredit Macet Sritex Risiko Bisnis

Pos terkait
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang “Cash” Rp11,4 Triliun di Kejagung
Petugas Gadungan KPK Diciduk Beserta Uang 17.400 Dolar AS dari Anggota DPR
Dua Penjambret yang Lukai Perempuan di Halmahera Ternyata Residivis
Saksi Ahli OJK: Langkah Eks Dirut Bank Jateng Sesuai Prinsip Kehati-hatian
BNN Usul Pelarangan Vape Diatur di RUU Narkotika dan Psikotropika
Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kepala Bank di Jakarta
Pura-pura Beli, Komplotan Curanmor Gondol Motor Pemilik Toko
Polda Jateng Bongkar Pengoplosan LPG yang Raup Keuntungan Ilegal Rp35 Juta/Hari
Gekrafs Jateng Tegaskan Keadilan untuk Karya Kreatif Pascakasus Amsal Sitepu
Kasus Tambang Emas Tajur: Dua Terdakwa Bebas, Satu Vonis Percobaan


















