MATASEMARANG.COM – Sidang kedua atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan.
Pada persidangan yang berlangsung Senin, 28 April 2025, terungkap adanya aliran dana yang disebut “vitamin” yang mengalir ke berbagai instansi.
Dana tersebut berawal dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, yang kemudian disalurkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, dan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Eko memaparkan bahwa dana dari Martono tersebut diteruskan ke Polrestabes Semarang dan kejaksaan.
“Di kejaksaan melalui kepala seksi intel, sementara di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang,” ungkap Eko saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin.
Ia menambahkan, bahwa dirinya diperintahkan oleh Martono untuk menyerahkan uang ke sejumlah instansi bersama Ade Bhakti yang kini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.
“Saya dan Pak Ade Bhakti yang menyerahkan, tetapi komunikasi dengan pihak institusi dilakukan oleh Pak Martono,” jelasnya.
Selain itu, persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana ke Kodim, meski Eko mengaku tidak terlibat dalam penyerahan tersebut.
“Tapi kami tidak menyerahkan,” jawab Eko saat ditanya mengenai aliran dana ke Kodim.
Saat ini, Martono menghadapi dakwaan korupsi bersama Hevearita Gunaryati Rahayu dan Alwin Basri.
Ketiganya dituduh terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.