MATASEMARANG.COM – Keputusan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu yang merupakan pejuang ekonomi kreatif yang kasusnya sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPI bersama Komisi III DPR RI mendapat sambutan positif dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penghargaan terhadap proses kreatif dalam produksi video, mulai dari ide, konsep, editing, dubbing, cutting, hingga penggunaan alat produksi yang merupakan inti dari sebuah karya profesional.
Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian, sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyentuh satu individu, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Ketika satu insan kreatif merasa terdzalimi, seluruh pelaku ekonomi kreatif ikut merasakan hal yang sama. Karya kreatif harus dihargai dan keadilan harus ditegakkan,” tegas Kawendra, Jumat, 3 April 2026.
Senada, Ketua GEKRAFS Jawa Tengah Berty Diah, mengatakan peristiwa ini menjadi bukti pentingnya organisasi hadir di tengah para pelaku ekraf.
“Gekrafs bukan sekadar wadah kolaborasi, tetapi juga rumah perjuangan yang hadir untuk menjaga hak, martabat, dan semangat berkarya para pejuang ekonomi kreatif,” kata Berty.
Menurutnya, keputusan vonis bebas ini menjadi harapan baru agar tidak ada lagi anak muda kreatif yang merasa takut untuk berkarya, berinovasi, dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi bangsa.
Gekrafs Jawa Tengah juga mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif untuk tetap semangat dan percaya bahwa setiap karya memiliki nilai.





















