MATASEMARANG.COM – Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam pelayanan publik dan tata kelola keuangan daerah.
Ketua GJL Riyanta menegaskan perlunya langkah tegas pemerintah dalam memberantas pungutan liar (pungli), memperbaiki sistem perizinan, serta meningkatkan alokasi pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk pembangunan infrastruktur jalan di Jawa Tengah.
Riyanta menilai, sejak diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja, proses perizinan justru semakin rumit.
Ia mencontohkan izin terkait sumur dalam, perikanan, dan kelistrikan yang hingga kini masih banyak terkendala.
“Dulu kewenangan ada di provinsi, sekarang ditarik ke pusat. Secara teori online mudah, tapi praktiknya sulit. Bahkan ada izin yang bertahun-tahun tidak selesai,” ujarnya.
Selain itu, Riyanta menyoroti masalah izin industri garam serta pungli di sektor pelayanan publik yang merugikan masyarakat.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah lebih berinisiatif dalam mengalokasikan dana hasil PKB untuk perbaikan jalan.
Menurutnya, aturan pemerintah pusat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta PP No. 35 Tahun 2023 hanya mewajibkan minimal 10 persen dari penerimaan PKB dan opsen PKB untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta transportasi umum.
“(Hasil) pajak kendaraan bermotor itu dikembalikan lagi ke binamarga (DPU) paling tidak 70 persen dari total PKB. Lalu saya berharap opsen pajak dibatalkan oleh pemerintah,” tegas Riyanta.

















