Jual Sawah Sembarangan Bisa Dipidana

ilustrasi panen padi (pixabay/ignartonosbg)
ilustrasi panen padi (pixabay/ignartonosbg)

MATASEMARANG.COM – Pemprov Jateng menyiapkan kebijakan insentif bagi petani yang mempertahankan sawah produktif serta sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi lahan. Hal ini dilakukan demi mengejar target swasembada pangan nasional 2026.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares (Frans) memaparkan data yang menunjukkan bahwa Jateng kehilangan sekitar 62 ribu hektare sawah sepanjang 2019–2024, ditambah 17 ribu hektare pada 2025.

“Ini yang paling mengkhawatirkan. Bagaimana mau meningkatkan produksi kalau lahannya terus berkurang,” tegas Frans, Sabtu 14 Januari 2026.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Terungkap Penyebab Harga Cabai Tinggi Padahal Pasokan Cukup

Untuk menekan laju alih fungsi, Pemprov Jateng menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif:

  • Insentif: pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang mempertahankan sawah.
  • Disinsentif: sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku alih fungsi tanpa izin, serta kewajiban menyediakan lahan pengganti tiga kali lipat untuk sawah beririgasi teknis.

Sejumlah kabupaten/kota di Jateng bahkan telah menerapkan kebijakan PBB Rp0 bagi sawah yang tetap produktif.

Dia menyebutkan bahwa Jawa Tengah menjadi salah satu penopang utama pangan nasional. Pada 2025, produksi padi Jateng menempati peringkat ketiga nasional.

BACA JUGA  Sumanto Ajak Petani Karanganyar Beternak Ayam Jawa

“Potensi kita besar, tetapi tantangannya juga besar. Karena itu, 2026 kita siapkan langkah yang lebih agresif,” ujarnya.

Frans menambahkan, Jateng memiliki target produksi pertanian pada 2026 mendatang, meliputi:

  • Padi: 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada 2026 (naik dari 9,4 juta ton pada 2025).
  • Jagung: 3,7 juta ton pipilan kering.

Upaya peningkatan produksi dilakukan melalui pemulihan produktivitas di 12 kabupaten prioritas, termasuk Cilacap, Kebumen, Brebes, Demak, Grobogan, dan Pati.

BACA JUGA  Peneliti BRIN Temukan Spesies Baru Katak Bertaring

Daerah dengan produktivitas di bawah rata-rata provinsi (5,6 ton per hektare) menjadi fokus pendampingan, dengan dorongan minimal dua kali tanam per tahun.

Pos terkait