MATASEMARANG.COM – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi isu pemekaran wilayah Daerah Istimewa Surakarta, menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan pemerintah pusat dan memerlukan kajian mendalam.
“Saya tidak memiliki kewenangan atas hal ini karena itu adalah kewenangan pusat. Saya tidak tahu tentang wacana tersebut, tapi jika ada, kewenangannya ada di pusat,” ujar Luthfi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, DKI Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Luthfi menjelaskan bahwa jika ada rencana pemekaran wilayah, maka perlu dilakukan tinjauan dari berbagai aspek, seperti ideologi, politik, sosial, pertahanan, dan keamanan.
“Semua aspek ini harus dikaji, namun kewenangan tetap ada di pusat,” kata Luthfi.
Mantan Kapolda Jateng ini menekankan pentingnya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Tengah.
“Kami harus bisa menumbuhkan perekonomian baru di wilayah ini, itu yang penting,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat digarap di wilayah aglomerasi eks karesidenan seperti Semarang Raya, Solo Raya, Kedu Raya, Banyumas Raya, Pekalongan Raya, dan lainnya.
“Ini untuk menunjukkan bahwa kebersamaan aglomerasi dapat menciptakan ekonomi baru,” tambahnya.


















