Hakim Disiram Air oleh Aktivis Pati, MA: Itu Merendahkan Martabat Peradilan

MA
(Dari kiri ke kanan) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). ANTARA
  • Pimpinan MA tidak akan menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan

MATASEMARANG.COM – Mahkamah Agung menyesalkan insiden penyiraman air minum kemasan terhadap hakim yang juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, yang diduga dilakukan peserta audiensi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Insiden penyiraman air terhadap hakim dan Juru Bicara PN Pati Retno Lestari diduga dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok saat mendampingi seorang warga dalam audiensi di PN Pati, Jumat (9/10).

Audiensi sempat memanas saat terduga penyiram menuding ada hakim PN Pati yang menerima uang suap Rp1 miliar.

Bacaan Lainnya

Penyiraman tersebut dinilai mengarah pada tindakan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lestari beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati,” kata Juru Bicara MA Heru Pramono di Jakarta, Senin.

Heru mengatakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.

“Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat, serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapapun,” kata Heru yang juga Hakim Agung Kamar Perdata.

Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait