Hakim Disiram Air oleh Aktivis Pati, MA: Itu Merendahkan Martabat Peradilan

MA
(Dari kiri ke kanan) Kepala Badan Pengawasan MA Muh. Djauhar Setyadi, Juru Bicara MA Heru Pramono, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). ANTARA

Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara.

Namun, ketidakpuasan itu dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara merendahkan harkat, martabat hakim, seperti kejadian di Pati.

“Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut juga mendapat respons dari Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal lembaga kehakiman.

KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. [Ant]

Pos terkait