Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara.
Namun, ketidakpuasan itu dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara merendahkan harkat, martabat hakim, seperti kejadian di Pati.
“Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan merendahkan lembaga peradilan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut juga mendapat respons dari Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal lembaga kehakiman.
KY mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan. [Ant]

















