MATASEMARANG.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 25 Juli 2025, akan membacakan vonis Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan.
Menanggapi hal itu, KPK menegaskan akan menghormati putusan majelis hakim. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berharap proses persidangan terkait vonis HastoI dapat berjalan lancar.
“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak menjaga kekondusifan dalam penegakan hukum tersebut.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, jaksa menuntut Hasto pidana 7 tahun penjara. Selain itu denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa mendawa Hasto menghalangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Jaksa menuduh Hasto menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, merendam telepon genggam Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, menenggelamkan telepon genggam. Ini sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Jaksa mendakwa Hasto, bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang 2019–2020.
Pemberian uang itu agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (Ant)