MATASEMARANG.COM – Masih ingat Agus, pemuda tanpa tangan, yang beberapa waktu lalu bikin heboh warga Indonesia?
Pemuda penyandang tunadaksa bernama lengkap I Wayan Agus Suartama itu memang terjerat kasus pelecehan seksual. Pengadilan tingkat pertama pun sudah memvonis bersalah pemuda ini.
Namun, setelah pengadilan negeri menjatuhkan vonis, Agus “Buntung” banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pelecehan seksual.
Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Jumat, membenarkan putusan di tingkat banding terdakwa Agus Suartama.
“Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin. Diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” katanya.
Tindak lanjut adanya putusan tersebut, Kelik mengatakan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Rencananya tanggal 18 Juli ink, kami beri tahukan putusan bandingnya kepada para pihak,” ujarnya.
Kelik menyampaikan para pihak memiliki 7 hari usai menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Ajuan upaya hukum lanjutan itu 7 hari terhitung saat para pihak menerima putusan,” ucapnya.
Sesuai data yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Agus Buntung pada 16 Juli 2025 teregistrasi dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR.
Terbukti Melakukan Pelecehana Seksual
Dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Agus Buntung dijatuhi vonis pidana hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. (Ant)
Hukuman Agus “Buntung” Tetap 10 Tahun Penjara
