Indonesia Kempit 63 Persen Saham Freeport

Freeport
Foto - Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua Tengah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

MATASEMARANG.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan negosiasi divestasi atau pelepasan saham sebesar 12 persen Freeport untuk Indonesia sudah final. Dengan demikian, pemerintah RI bakal mengempit 63 persen saham perusahaan pertambangan itu.

“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ucap Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Selasa.

Divestasi merupakan salah satu syarat Freeport untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang dijadwalkan berakhir pada 2041.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ekonom Udinus: Cicilan Jangan Lebih dari 30 Persen dari Pendapatan Keluarga

Ayat (1) Pasal 195B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyampaikan, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi sejumlah kriteria, dan salah satunya adalah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi minimal 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN.

Dengan tuntasnya negosiasi divestasi Freeport, porsi saham pemerintah di PT Freeport Indonesia (PTFI) akan meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen.

BACA JUGA  CEO Danantara Akui Ada Perbedaan Kapasitas Antarbank Salurkan Kredit

“Per kapannya nanti kita lihat. Sekarang kan tambang yang ada sampai dengan 2041. Tanggal berapanya lagi dibicarakan sekarang,” ucap Bahlil.

Seni Negosiasi

Sebelumnya, CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Indonesia (Danantara Indonesia) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa Freeport sudah setuju melepas 12 persen saham ke Indonesia tanpa dipungut biaya.

Tadinya, lanjut Rosan, Indonesia membidik Freeport menyetujui divestasi atau pelepasan saham sebesar 10 persen. Akan tetapi, atas negosiasi yang dilakukan, Indonesia berhasil memperoleh lebih dari itu, yakni sebesar 12 persen.

Pos terkait