Ia menjelaskan, Pondok Pesantren yang bisa mendapatkan fasilitasi dari Pemkot Semarang adalah pondok pesantren yang sudah memiliki izin Kemenag dan tercatat atau memiliki izin dari Pemerintah Kota Semarang.
“Secara administrasi sudah tercatat di Pemkot dan secara perizinan sudah mendapat izin dari Kemenag dan ini mutlak. Bagi yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi,” jelasnya.
Sodri mengatakan, hingga saat ini sudah ada 300an pondok pesantren yang sudah berizin dan bisa mendapatkan fasilitasi dari Pemkot Semarang.
“Perda ini memudahkan pendirian, dan aturan jelas bawa pondok pesantren di Kemenag bisa ajukan izin minimal ada santri 15 orang, unsurnya ada pengasuh, santri, tempat ibadah dan asrama,” ujarnya.
Sodri menegaskan fasilitasi untuk pondok pesantren tersebut tidak hanya bagi pondok pesantren biasa namun juga pondok pesantren disabilitas.
“Kami juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas, artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren,” pungkasnya.


















