Inovasi Bank Jateng Syariah: Pasang PDAM Kini Bisa Dicicil

Bank Jateng Syariah dan Perumda Toya Wening (PDAM) Kota Surakarta meluncurkan program pembiayaan syariah untuk pemasangan sambungan rumah (SR) baru (foto: Bank Jateng)
Bank Jateng Syariah dan Perumda Toya Wening (PDAM) Kota Surakarta meluncurkan program pembiayaan syariah untuk pemasangan sambungan rumah (SR) baru (foto: Bank Jateng)

MATASEMARANG.COM – Bank Jateng Syariah kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis masyarakat melalui kolaborasi inovatif bersama Perumda Toya Wening (PDAM) Kota Surakarta.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis 22 Januari 2026, kedua belah pihak resmi meluncurkan program pembiayaan syariah untuk pemasangan sambungan rumah (SR) baru.

Inovasi ini memungkinkan calon pelanggan PDAM Kota Surakarta untuk mencicil biaya pasang baru sebesar Rp1.625.000 dengan jangka waktu lebih dari satu tahun.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Bank Jateng Berkomitmen Dukung UMKM dan Pedagang Lokal Pekalongan

Langkah ini dinilai sebagai solusi nyata, mengingat sebelumnya biaya tersebut harus dilunasi secara tunai di muka sebelum jaringan pipa dipasang di rumah pelanggan.

Direktur Utama PDAM Kota Surakarta Agustan memberikan apresiasi tinggi atas keberanian Bank Jateng Syariah dalam merespons kebutuhan warga.

“Ini inovasi yang cukup baik dari Bank Jateng Syariah, karena tanpa jaminan. Biasanya kalau pinjaman kan harus ada jaminan dan lain sebagainya,” ujar Agustan.

Ia menambahkan bahwa program ini adalah bentuk pengabdian di hari jadi perusahaan, “HUT ke-50 ini bukan sekadar seremonial, tapi momentum untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Ini adalah kado emas kami untuk warga Kota Surakarta,” tambahnya

BACA JUGA  Pedagang Gultik Raih Hadiah Tabungan Bima

Program ini menawarkan keunggulan utama berupa skema pembiayaan yang sepenuhnya berbasis prinsip syariah, sehingga menjamin transparansi dan keadilan bagi nasabah.

Masyarakat mendapatkan kemudahan luar biasa karena fasilitas ini diberikan tanpa memerlukan jaminan atau agunan tambahan.

Pos terkait