Jaksa: Nadiem Setujui Chromebook demi Kepentingan Bisnisnya

MATASEMARANG.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady mendakwa Nadiem Makarim menjalankan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi semata-mata demi kepentingan bisnisnya.

Pasalnya, kata dia, Nadiem mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome  tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Dengan demikian pengadaan dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kronologi Dua Wanita Muda Penyelundup 8,2 Kg Sabu dan 10.000 Ekstasi Ditangakap Aparat

JPU menjelaskan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem dikenal sebagai pendiri perusahaan bisnis transportasi daring bernama Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikannya pada tahun 2010 dengan kepemilikan saham sebanyak 99 persen atau senilai Rp99 juta.

Untuk mengembangkan bisnis transportasi daring tersebut, kata JPU, pada tahun 2015 Nadiem bersama Andre Soelistyo mendirikan perusahaan modal asing bernama PT AKAB dan menggandeng
perusahaan besar, yakni Google, untuk bekerja sama bisnis dalam aplikasi Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace, yang akan digunakan dalam bisnis Gojek.

BACA JUGA  Nadiem: Tak Sepeser Pun Uang Masuk ke Kantong Saya

Agar tidak terlihat adanya konflik kepentingan Nadiem saat menjadi Mendikbudristek, disebutkan bahwa Nadiem mengundurkan diri sebagai direksi di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB.

Pos terkait