Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Pos terkait
Pemerasan Sudewo, KPK Periksa Tujuh Kades, Petani, hingga Ibu Rumah Tangga
Gugatan Dikabulkan, Wali Kota Semarang Diminta Rehabilitasi Direksi PDAM Periode 2024–2029
KPK Duga Ada Pemilihan Pegawai Alih Daya oleh Pihak Bupati Fadia Arafiq
KPK Duga Sudewo Saat Jadi Anggota DPR Intervensi Lelang Proyek Kemenhub
Bikin Geger Warga Salatiga, Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kontrakan
Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Direktur dan Komisaris PT FOB Diserahkan ke Kejari Semarang
Du Bos Sritex Masing-masing Dituntut 16 Tahun Bui dan Bayar Rp1,35 Triliun
11 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pencak Silat, Satu Dipaksa Aborsi
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Karanganyar–Surakarta, Dua Kurir Ditangkap
Ketua Golkar Maluku Tenggara Ditikam di Pintu Bandara hingga Tewas
Konsisten Bela Rakyat Kecil, Ikadin Ganjar Penghargaan Zainal Petir


















