Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Pos terkait
Staf KPK dari Polri Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pemalang: Tak Ada Jual Beli Jabatan
Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ahmad Luthfi: Sudah Kami Ingatkan
Penangkapan Bupati Pemalang Terkait Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
Eks Kepala Seksi Ditjen Pajak dan Bea Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
Jadi Korban Pelecehan via AI, Mahasiswi PTN Lapor ke Polda Jateng
Eks Jampidsus Febrie Tersangka Pencucian Uang, Ditahan di KPK

















