Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tak Ada Istirahat di Hari Jumat

ilustrasi ASN (AI Generated/ Copilot)
ilustrasi ASN (AI Generated/ Copilot)

MATASEMARANG.COM – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kabupaten Demak menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/0015 tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Demak, Akhmad Sugiharto, pada 12 Februari 2026.

Dalam SE tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Demak disesuaikan agar lebih kondusif selama bulan puasa.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Staf dan Pejabat di Kudus Berkelahi di Tempat Karaoke, Bupati: Jaga Etika!

Bagi perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jadwal ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 07.30 hingga 14.45 WIB, sementara hari Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah dengan sistem 6 hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis berlangsung pukul 07.30 hingga 13.45 WIB.

Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, dan hari Sabtu pukul 07.30 hingga 11.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa pada hari Jumat tidak diberlakukan waktu istirahat, sehingga jam kerja berlangsung penuh hingga selesai.

BACA JUGA  BPR Bank Pasar Semarang Perkenalkan Kredit Pegawai Bunga Rendah 0,8 Persen

Ketentuan ini berlaku sebagai pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan tugas selama Ramadan.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Demak, unit kerja pelayanan publik seperti RSUD dan Puskesmas diminta untuk menyesuaikan aturan ini agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengurangi produktivitas kerja.

Perubahan jam kerja ini menjadi bentuk perhatian Pemkab Demak terhadap kesejahteraan ASN sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.

BACA JUGA  Destinasi Religi Jadi Kunci, Demak Tempati Posisi Tiga Besar Wisata di Jawa Tengah

Pos terkait