Jangan Maklumi dan Normalisasi Korupsi Kecil-kecilan dalam Pelayanan Publik

MATASEMARANG.COM – Jangan pernah memaklumi dan menormalisasi korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dalam pelayanan publik. Demikian diingatkan Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Provinsi Jawa Tengah.

ORI mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik di Jateng agar berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi, khususnya bentuk petty corruption yang sering terjadi di berbagai sektor layanan pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng Siti Farida, di Semarang, Rabu, menyampaikan bahwa petty corruption atau korupsi kecil-kecilan tidak boleh dianggap sepele.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo

Petty corruption adalah korupsi skala kecil yang sering terjadi dalam pelayanan publik sehari-hari oleh birokrat tingkat rendah hingga menengah, seperti meminta suap, menerima gratifikasi (uang rokok, bingkisan), atau pungutan liar untuk mempercepat urusan atau mendapatkan layanan.

Meskipun nilainya kecil, kata dia, praktik petty corruption terjadi secara masif dan akan langsung terasa oleh masyarakat.

Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, kata dia, pada penghujung 2025 ada lima besar dugaan maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman Jateng.

BACA JUGA  Ahmad Luhtfi Minta Santri Kuasai Tekonologi dan Sains

Ia menyebutkan kasus terbanyak adalah penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban dan permintaan imbalan berupa uang/barang.

“Bentuk maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang/barang termasuk yang paling banyak dilaporkan,” katanya.

Menurut dia, praktik rasuah itu berawal dari perilaku maladministrasi, seperti penundaan perlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, diskriminasi, hingga permintaan imbalan.

Pos terkait