Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Undang Mogupal menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan daerah.
“Tanggal 2 Januari 2026, KUHP baru mulai berlaku dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” katanya.
Nantinya, hakim hanya mencantumkan masa pidana kerja sosial, sedangkan bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah.
“Kami sebagai eksekutor akan melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” katanya.
Pidana kerja sosial, kata dia, juga menjadi solusi untuk mengurangi jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta memberi ruang pembinaan kepada narapidana.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari juga menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” katanya. (Ant)


















