- Polisi yang terbukti menjadi beking akan ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan
MATASEMARANG.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggota Polri yang menjadi beking perjudian dan peredaran narkoba.
“Kepada seluruh anggota reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” kata Kapolda di Semarang, Senin.
Menurut ia, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut ditindak tegas, termasuk pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sesuai ketentuan.
Ia menuturkan perjudian dan narkotika merupakan bentuk kejahatan yang harus ditindak secara tegas.
Oleh karena itu, Kapolda menegaskan tidak boleh ada anggota yang justru menjadi pelindung bagi aktivitas ilegal tersebut atau memanfaatkan kewenangan kepolisian untuk kepentingan pribadi.
Menurut ia, seluruh personel, khususnya fungsi reserse, wajib menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia mengatakan tindakan tegas terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan pembenahan integritas internal.
Kapolda menambahkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh personel memahami dan mengimplementasikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, khususnya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas.

















