MATASEMARANG.COM – Perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ternyata belum sepenuhnya usai meski tiga direksi yang sebelumnya divonis bersalah sudah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 28 November 2025.
Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali kasus itu dari sisi pinjaman bank untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama tahun 2019-2022.
“Apakah mereka tahu berapa kapal yang dalam kondisi baik? Berapa kapal yang kondisinya tidak baik, sedang docking (pemeliharaan), dan lain-lain? Kemudian apakah mereka tahu juga usia kapalnya dan lain-lain? Tentu itu menjadi hal-hal yang akan kami gali dari pihak perbankan yang memberikan pinjaman,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Asep menjelaskan KPK akan menggali hal tersebut ke pihak perbankan karena mereka memberikan pinjaman uang untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara hingga sekitar Rp1 triliun.
“Jadi, kan enggak main-main. Harusnya benar-benar dicek,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK memutuskan menggali pinjaman untuk akuisisi karena melibatkan uang masyarakat atau nasabah bank tersebut.
“Harap diingat bahwa yang digunakan untuk mendanai itu kan uang dari perbankan. Uang perbankan juga menampung uang masyarakat atau uang nasabah yang disimpan di situ. Tentunya perbankan itu harus juga mempertanggungjawabkan saat memberikan atau menginvestasikan uangnya dalam pembiayaan tersebut,” ujarnya.















