Kasus Akuisisi PT ASDP Belum Usai, KPK Gali Proses Kredit Bank

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.
Setelah itu, KPK melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.

BACA JUGA  Dua Obat Keras Ini Jadi Pemicu Pelaku Tawuran Lebih Berani Berkelahi

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Bacaan Lainnya

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

BACA JUGA  Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ditangkap KPK

Pada 28 November 2025, tiga mantan direksi ASDP dinyatakan bebas setelah mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo. (Ant)

Pos terkait