MATASEMARANG.COM – Kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang kini memasuki babak baru.
Selain menelusuri penyebab teknis, penyidik Polrestabes Semarang juga membongkar praktik pemalsuan dokumen dan menjerat manajemen perusahaan yang dianggap lalai.
Sopir bus GIF (22) ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan SIM B1 Umum palsu.
Hasil uji Laboratorium Forensik menyatakan dokumen tersebut bukan produk resmi.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka lain HS dan MK, yang diduga terlibat dalam pembuatan SIM palsu.
Barang bukti berupa komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu turut diamankan.
Tidak berhenti di level pelaksana, Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, AW juga dijadikan tersangka.
Ia diduga lalai mengawasi armada dan tetap mengoperasikan bus tanpa izin trayek maupun kartu pengawasan sah.
Kapolrestabes Semarang M Syahduddi menegaskan bahwa keselamatan tidak bisa hanya dibebankan kepada sopir.
“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Penetapan tersangka korporasi ini disebut sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik Ramadan.


















