Kasus Kuota Haji Khusus, Yaqut Penuhi Panggilan KPK

Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

MATASEMARANG.COM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Kamis, Yaqut tiba pada pukul 09.31 WIB dan membawa map biru.

“Saya hanya bawa SK (surat keputusan) sebagai menteri,” ujar Yaqut kepada para jurnalis sebelum memasuki gedung.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah memanggil sejumlah pihak untuk memberi keterangan dalam penyelidikan kasus kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

BACA JUGA  Empat Anak Buahnya Ditangkap, Jaksa Agung: Saya Bersyukur Dibantu KPK

Pos terkait