MATASEMARANG.COM – Hogi Minaya, suami yang mengejar dua penjambret tas istrinya, menyetujui penerapan penyelesaian hukum keadilan restoratif (restorative justice-RJ). Keluarga penjambret juga sepakat diterapkan RJ.
Ceritanya begini. Ketika dikejar Hogi dengan mobilnya, sepeda motor dua penjambret tas istri Hogi itu menabrak trotoar lalu meninggal.
Kecelakaan ini oleh polisi disebut disebabkan kejaran mobil sehingga Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Hogi juga dikenai tahanan kota dengan mengenakan gelang GPS (global positioning system)
Lantas kasus tersebut viral di jagat digital, menjadi perbincangan ramai warganet. Mereka mempertanyakan alasan penetapan Hogi sebagai tersangka karena apa yang dilakukan juga demi menyelamatkan istrinya.
Hogi dinilai mendapatkan perlakuan tidak adil sehingga tidak layak dijadikan tersangka.
Damai
Namun, kini kasus tersebut bakal diakhiri dengan penerapan keadilan restoratif.
Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi penyelesaian kasus itu secara damai dengan pendekatan RJ.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan pertemuan dalam upaya RJ kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto di Sleman, Senin.
Pertemuan tersebut dihadiri keluarga Hogi Minaya (43) dan keluarga penjambret.
“Kedua pihak sepakat umenyelesaikan masalah itu dengan RJ,” katanya.
Kedua pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari kejadian sudah berlalu dan ke depan menyelesaikan dengan RJ.


















